Benih tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman (UU RI
No. 12 Th. 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman, Bab I Pasal 1 ayat 4 )
Benih tanaman adalah bakal biji yang dibuahi (struktural), yang digunakan untuk pertanaman (fungsional), sebagai sarana untuk mencapai produksi maksimum (agronomis), sebagai wahana teknologi maju yang mampu melestarikan identitas genetik dengan mencapai derajat kemurnian genetik yang setinggi-tingginya
(teknologi), dan sebagai produk artifisial yang sangat spesifik dan efisien (bioteknologi).(Sjamsoe’oed Sadjad -IPB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar